AUDIT INTERNAL
Perusahaan telah membentuk Piagam Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Champ Resto Indonesia Tbk No. 021/CRI-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Champ Resto Indonesia Tbk dan Surat Keputusan Direksi PT Champ Resto Indonesia Tbk No. 023/CRI-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Iwan Santoso sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Champ Resto Indonesia Tbk, perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal dan menunjuk Iwan Santoso sebagai Kepala Unit Audit Internal, serta perusahaan telah menyusun Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Nomor: 022/CRI-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tanggung jawab Unit Internal Audit adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerjasama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.